Halo sobat Vhisnrow, di postingan ini saya sharing cara mengurus STNK yang hilang di kota Bandung ya! Siapkan dokumen penting seperti BPKB asli, KTP asli, Surat Kuasa bermaterai dan materai cadangan. Bawa selalu dokumen ini selama sobat masih lalu lalang dalam rangka mengurus hilang STNK. Eits, hati-hati jangan sampai dokumen ini juga ikut hilang. Langkah-langkahnya adalah seperti berikut:
- Pertama Lapor Kehilangan STNK ke Polwitabes (bagian SPK). Dokumen syarat:
- BPKB dan KTP (asli dan fotokopi)
- KK dan Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (bila mengurus STNK a.n. orang lain)
- Di bagian ini kita akan mendapat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
- Kedua
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dicopy 5 kali
- Pasang iklan kehilangan STNK ke Balai Iklan yang ada di Jalan Asia Afrika Bandung
- Berikan f.c. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan kepada petugas Balai Iklan
- Iklan akan dipasang di tiga harian berbeda (Pikiran Rakyat, Tribun dan Galamedia) pada terbitan besok pagi.
- Kwitansi iklan (sebanyak 3 lembar) yang kita peroleh langsung di-fotocopy masing-masing satu kali.
- Ketiga Kembali lagi ke kantor POLWILTABES, menuju bagian BAP reserse, kita urus BAP untuk urusan kehilangan STNK. Dokumen syarat:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan asli dan fotocopy
- Fotocopy kwitansi iklan hilang STNK, BPKB (asli dan f.c.)
- Di bagian ini kita mendapatkan surat BAP reserse. Surat BAP reserse difotocopy juga.
- Keempat Surat BAP kita bawa ke MAPOLDA JABAR, menuju bagian Blokir Pullahta. Dokumen syarat:
- Surat Tanda Lapor Kehilangan (asli dan fotocopy)
- Surat BAP reserse (asli dan fotocopy)
- Kelima
- Langkah kelima menunggu iklan hilang STNK kita sudah terbit
- Gunting bagian iklan hilang STNK kita
- Tempel guntingan iklan di kwitansinya (sesuaikan iklan dengan kwitansi korannya)
- Pergi ke samsat tempat kita membayar STNK motor
- Melapor ke loket pendaftaran cek fisik untuk urusan hilang STNK (serahkan berkas yang udah diurus sampai langkah 4, BPKB asli, KTP asli dan fotocopy-nya lebih baik)
- Isi berkas yang diberikan petugas
- Meminta bagian cek fisik untuk menggosok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang STNK nya hilang, Menuju bagian pengesahan dan register.
- Keenam
- Menuju bagian gudang arsip, Menyerahkan berkas berisi fotocopy KTP, Surat Tanda Lapor Kehilangan, Surat BAP Reserse dan Surat Keterangan Pullahta
- Menunggu panggilan untuk tanda tangan berkas
- Menuju bagian notice pajak
- Membeli materai Rp.6.000,- untuk proses ke-7 (terakhir)
- Ketujuh (terakhir)
- Di bagian notice pajak kita serahkan semua berkas yang yang kita dapat hingga langkah ke-6
- Menunggu panggilan untuk mengisi surat pernyataan yang harus ditempel materai
- Menunggu panggilan untuk Surat Keterangan dan Tanggal Pengambilan Duplikat STNK (siapkan BPKB dan KTP asli). Pada kejadian saya, pembayaran duplikat STNK adalah Rp. 50.000,- belum untuk jajan kopi
Nah begitulah sahabatku, cara mengurus STNK yang hilang. Selalu hati-hati bro and sis! Jangan sampai hilang STNK nya ya, sangat bagus kalau di bagian STNK kita beri alamat jelas dan nomor HP kita yang bisa dihubungi. Hal ini untuk memudahkan yang menemukan STNK kita apabila ingin mengembalikan kepada kita. Diperkirakan mengurus sendiri STNK yang hilang di Bandung membutuhkan waktu dua hari, dan ditambah waktu tunggu untuk mengambil duplikat STNK yang sudah jadi (heuheuheu makanya ada jasa calo ya? Bukan offense ini kenyataan). Mohon maaf kalau ternyata di kemudian hari tata cara mengurus STNK hilang di Bandung berbeda dengan yang saya tuliskan, karena ada perubahan birokrasi dari pihak kepolisian dan samsat. Semangat sobat!
No comments:
Post a Comment