FIRSTWISNU MEDIA
firstwisnu media
Friday, August 21, 2020

HATI-HATI ANCAMAN PIDANA UU ITE SAAT BER SOSIAL MEDIA

 BIJAKSANA DALAM MENGGUNAKAN SOSIAL MEDIA

Sosial media harus digunakan dengan hati-hati dan apik, jalinan kata-kata perlu disensor secara arif agar tidak meninggalkan luka-luka pada khalayak penerimanya. Dengan dalih apa pun, sebagai pengguna sosial media kita dituntut untuk selalu dapat menjaga kejernihan kolam kehidupan bermasyarakat, prinsip kena ikannya tapi tidak keruh ikannya perlu digenggam erat-erat agar menjadi lihai dalam bersilat diskusi, bagaimana caranya agar orang lain tidak terluka oleh tangan dan lidah kita harus dijadikan seni berkomunikasi, sulit memang pasti, tapi ini harus dikerjakan. 

Konfrontasi terhadap kubu yang berseberangan haruslah dilakukan dengan langkah tata titi tentrem berdasarkan data, fakta, aktualisasi dan pengalaman empiris yang benar-benar terkuasai, tidak boleh sekonyong-konyong keluar begitu saja dengan mudahnya, semua data yang keluar dari platform sosial media hendaklah memiliki factual basics yang kuat, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kubu lawan diskusi untuk mencerna, mempelajari, menimbang dan memutuskan langkah catur berikutnya, dan yang perlu diingat dalam sebuah diskusi adalah mencari jalan pemecahan untuk masalah yang dijadikan alasan lahirnya diskusi ini, jadi bukan untuk unjuk taring siapa yang kuat, siapa yang berkuasa, siapa yang lebih banyak pengikutnya, kalau hanya untuk unjuk taring, kami rasa tidak diperlukan diskusi. 

Apabila kita menyampaikan saran atau kritikan dengan ungkapan kekecewaan yang blokosuto di sosial media maka kita dapat dikenai pasal di UU ITE yang dicap pasal karet oleh masyarakat. Tentunya kita tidak menghendaki menjalani proses hukum, karena tentunya akan sangat melelahkan, menguras tenaga dan pikiran, materei bahkan mungkin lebih parah dari itu. Nah teman-teman mari tetap semangat menebar kebaikan.


No comments: