Hai teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai syarat-syarat logo yang baik. Logo yang baik itu ternyata ada syaratnya. Apa aja sih syaratnya? Nah kan jadi pingin tau kan? Pingin tau banget malah! Oke yuk kita bahas aja sambil ngemil sehat!
- Logo mewakili dunia kerja yang kita lakonin Iya lah ini jelas, kan lucu kalau dunia kerja kita tentang mobil, tapi logo kita gambar dasi, hehehehe iya kan?
- Logo harus original Nah kalau logo kita menjiplak pihak lain, kita akan dituntut, kena pasal pidana dan mendapat hukuman. Yuk budayakan bangga dengan karya original, terinspirasi boleh, tapi kalau menjiplak gak boleh.
- Logo harus multiguna Aneh banget ya, logo harus multiguna, maksudnya tuh gimana? Hehehehe, sabar dong... Maksudnya multiguna itu logo tidak harus mengalami setting ulang ketika akan digunakan di media-media promosi yang berbeda. Misal kita punya logo dengan desain dua warna yang bersentuhan, maka logo tersebut akan mengalami setting ulang bila akan kita buatkan stempel warna. Kenapa kok mengalami setting ulang? Karena stempel warna tidak memungkinkan dua warna bersentuhan. Paham kan maksudnya?
- Logo tidak mengandung gambar-gambar yang dilarang oleh negara Mungkin negara memiliki otoritas untuk melarang warganya dalam menggunakan gambar tertentu, karena gambar yang dilarang merupakan gambar dari pihak musuh negara. Ya kalau kita bukan musuh negara, jangan menggunakan gambar yang dilarang negara, hehehe tar jadi terciduk.
No comments:
Post a Comment